Kamis, 15 Desember 2011

SIMPUL JARINGAN DATA SPASIAL DAERAH

Pembangunan infrastruktur data spasial mempunyai dasar hukum yang lebih kuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 85 Tahun 2007, tentang Jaringan Data Spasial Nasional (JDSN). Menindaklanjuti implementasi JDSN, Pemerintah Propinsi Jawa Timur telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2010 tentang Simpul Jaringan Data Spasial Daerah Provinsi Jawa Timur. Pengeluaran peraturan – peraturan tersebut, di latarbelakangi kondisi data spasial yang belum terstruktur.
Permasalahan riil kondisi data spasial di Provinsi Jawa Timur adalah inconsitsensi peta dasar (basemap), yang berdampak pada konflik spasial (batas administrasi suatu wilayah) dan missing data, serta belum optimalnya data spasial pengumpulan data-data lama khususnya sebagai dasar dalam perencanaan. Detail permasalahan data spasial yang timbul diantaranya adalah:
1. Standar Nasional - Tidak seragamnya informasi geografis yang dihasilkan oleh organisasi - organisasi penghasil data, yang disebabkan oleh perbedaan dalam menentukan klasifikasi, kodifikasi, proyeksi informasi geografis dan tidak tersedianya peta dasar digital yang secara formal disepakati untuk dipakai sebagai acuan dalam memproduksi peta-peta lainnya. Permasalahan ini kemudian menyebabkan informasi geografis yang dibuat oleh suatu organisasi tidak dapat dimanfaatkan oleh organisasi lainnya.
2. Metadata – Tidak adanya informasi yang menjelaskan kondisi suatu data spasial (metadata), sehingga menimbulkan keraguan atas kebenaran informasi yang terkandung didalamnya yang berujung pada keraguan untuk memanfaatkan data spasial itu sendiri.
3. Duplikasi kegiatan - Tidak adanya informasi mengenai keberadaan data yang dapat dimanfaatkan bersama, mendorong masing masing instansi menyediakan/membuat kebutuhan data sendiri sendiri.
4. Ego institusi – Meningkatnya kemampuan dalam menyediakan perlengkapan dan pengoperasian GIS menjadikan institusi tersebut mandiri dan menimbulkan ego institusi karena kebergantungan terhadap institusi lain menjadi tidak ada. Hal ini menjadikan institusi bersangkutan membuat data untuk keperluan internal institusi semata dan meniadakan kemungkinan instansi lain untuk memanfaatkan
5. Data sharing - Terhambatnya pemanfaatan data bersama yang disebabkan oleh adanya hambatan dalam peraturan dan birokrasi.
Permasalahan - permasalahan tersebut akan bermuara pada tidak efektifnya dalam optimalisasi pemanfaaatan potensi sumber daya alam di Jawa Timur dan penanganan permasalahan sumber daya alam di Jawa Timur. Oleh karena itu, langkah awal yang dapat dilakukan adalah merintis pembangunan simpul jaringan data spasial melalui tahap menstrukturkan, mentransparansikan, dan mengintregasikan data spasial yang ada atau yang akan dibuat dalam Simpul Jaringan Data Spasial Daerah Jawa Timur.Terkait urgensi dari keberadaan basisdata dalam GIS, maka Pembangunan Simpul Jaringan Data Spasial Daerah Jawa Timur dilaksanakan melalui koordinasi dan kerjasama SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar